- Menyatakan terdakwa Hendrianor Als Ehen Bin Darmawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Pengangkutan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merk MITSUBISHI type COLT T120SS PU 1.5 FD-R (4x2) dengan plat nomor : KH 8852 PM dengan nomor mesin 4G15K37529, nomor rangka MHMU5TU2EEK132550 warna biru (pasifik1),
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) nomor register : KH 8852 PM dengan nama pemilik SUZIANUR merk MISTUBISHI typw COLT T120SSPU 1.5 FD-R (4X2) jenis mobil barang model Pick Up tahun pembuatan 2014 dengan nomor mesin 4G15K37529, nomor rangka MHMU5 TU2EEK132550 warna biru (pasifik1),
- 50 (lima puluh) buah segel tabung gas LPG 3 kilogram warna merah,
- 96 (sembilan puluh enam) buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau,
Putusan PN SAMPIT Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa. Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik11729