- Menyatakan Terdakwa Joni Alias Joe Bin Madani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joni Alias Joe Bin Madani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 3 (tiga) paket kecil yang narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk PARKSO;
- 1 (satu) buah kotak permen berbalut lakban hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit Levis warna coklat;
- 1 (satu) bal strip bening kosong;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik;
- Uang tunai Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Realme warna abu-abu beserta simcard.
Putusan PN Koba Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik8136