Putusan PN Sei Rampah Nomor 805/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 805/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti Emily Fauzi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Sunardi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika sabu dengan berat bruto/kotor : 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, netto/bersih : 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus sabu warna hitam yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika sabu dengan berat bruto/kotor : 26,56 (dua puluh enam koma lima puluh enam) gram, netto/bersih : 17,7 (tujuh belas koma tujuh) gram dan kedua barang bukti telah disisihkan dengan berat bruto 6,34 (enam koma tiga puluh empat) gram dan berat netto 5,56 (lima koma lima puluh enam) gram; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; - 1 (satu) pasang sandal merk adidas warna hijau; - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan Polo w Wa; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah telepon genggam/HP warna putih merk Samsung; - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam No. Pol. BK 6376 EW; - Uang hasil penjualan Narkotika sabu sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 805/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 805/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 805/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik3124