- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Perjanjian gadai antara Alm. SALEH ALISAN (Orang tua Tergugat) dengan Almh. HIKMAH, dan berikut Jual beli dari Almh. HIKMAH kepada Penggugat tertanggal 3 Maret 1991 atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak milik MIlik Nomor : 5597/Kel. Bansir Darat, Surat Ukur Nomor : 5759/2014, Tanggal 10 Juli 2014, Luas 1.057 M2, (Dahulu SHM Nomor : 2795/Desa Bangka Belitung, Surat Ukur Nomor : 1896/1983, Tanggal 21 Maret 1983) adalah Sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Mengukum Tergugat supaya bersedia membuat Akta Pelepasan Hak untuk proses balik nama Sertifikat Hak milik MIlik Nomor : 5597/Kel. Bansir Darat, Surat Ukur Nomor : 5759/2014, Tanggal 10 Juli 2014, Luas 1.057 M2, (Dahulu SHM Nomor : 2795/Desa Bangka Belitung, Surat Ukur Nomor : 1896/1983, Tanggal 21 Maret 1983) dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat dengan beban biaya yang ditanggung oleh Penggugat;
- Menetapkan menurut hukum bahwa apabila Tergugat tidak bersedia membuat Akta Pelepasan Hak untuk proses balik nama Sertifikat Hak milik MIlik Nomor : 5597/Kel. Bansir Darat, Surat Ukur Nomor : 5759/2014, Tanggal 10 Juli 2014, Luas 1.057 M2, (Dahulu SHM Nomor : 2795/Desa Bangka Belitung, Surat Ukur Nomor : 1896/1983, Tanggal 21 Maret 1983), maka dengan Putusan ini bisa dijadikan dasar atau alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut baik di Notaris/PPAT maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak (Turut Tergugat) dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat Hak milik MIlik Nomor : 5597/Kel. Bansir Darat, Surat Ukur Nomor : 5759/2014, tanggal 10 Juli 2014, Luas 1.057 M2 tersebut menjadi atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Pengggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.923.000,-(satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik23257