- Menyatakan Terdakwa Neng Lina Als Lina Binti H. Sopyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana Dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda uang sejumlah Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah E-KTP an. NENG LINA.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI warna hitam dengan nomor : 5198 9306 1028 0314.
- 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia warna hijau an. NENG LINA, dengan nomor Paspor : C2785427.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type SM-A217F / DS warna silver dengan nomor Sim Card I : 082151130119 dan Sim Card 2 : Cekom (Malaysia), Imei : 350717331275490 / 01 dan 351567811275497 / 01.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 1280 warna merah dengan Sim Card Malaysia : + 60193035403.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 760/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 760/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna putih bening bertuliskan AAA yang dibungkus dengan plastik alumunium foil warna hijau bertuliskan tulisan Mandarin GUANYINWANG dengan berat brutto 1016,9 gram diberi kode A. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa GUSTOPO Als AGUS Bin ISMAIL RAHMAD (Alm); masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa; masing-masing di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama H. SALEH Als SALEH KURAP Bin MUHAMMAD SOOD (Sprint DikNomor : SP. Sidik-TPPU/01-Bid Berantas/X/2021/BNNP-KB tanggal 21 Oktober 2021). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 760/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 760/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik7928