- Menyatakan Terdakwa Hamisah Als Nisa Binti Hamzah (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda uang sejumlah Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 759/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga shabu yang dikemas dalam kantong plastik warna putih bening bertuliskan AAA yang dibungkus dengan plastik alumunium foil warna hijau bertuliskan tulisan Mandarin GUANYINWANG dengan berat brutto 1016,9 gram diberi kode A. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara NENG LINA Als LINA Binti H. SOPYAN; - 1 (satu) buah E-KTP an. HAMISAH; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank Kalbar warna orange dengan nomor : 6277 6171 0103 0090; dikembalikan kepada Terdakwa; - Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) kantong plastik warna merah; - 1 (satu) helai jaket bahan katun warna coklat dan dibagian dalam bermotif; kotak-kotak warna hitam dan putih; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor sim card : 085750779303, Imei : 353123112407096 / 353123112507093; - 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor sim card : 082153135881, Imei : 863144040529414 / 86314404052932; masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 759/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 759/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 759/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik5824