- Menyatakan TerdakwaI. ANDI PURNOMO Als ANDI bin ADI NGADIYO(Alm)dan Terdakwa II.SUPRIADI Als SUPRI bin DARSOtersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaramasing-masingselama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 804/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 804/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah BPKB sepeda motorYamaha Mio Soul Warna Hitam tahun 2012 Nomor polisi KB 5196 MN dengan nomor rangka: MH31KP001CK010207, Nomor Mesin : 1KP011421 an. MAYANG; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motorYamaha Mio Soul Warna Hitam tahun 2012 Nomor polisi KB 5196 MN dengan nomor rangka :MH31KP001CK010207, Nomor Mesin : 1KP011421 an. MAYANG; - 1 (satu) buah kunci serap kontak sepeda motorYamaha Mio Soul Warna Hitam tahun 2012 Nomor polisi KB 5196 MN; - 1 (satu) buah anak kunci; - 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Mio Soul Warna Hitam tahun 2012 tanpa Nomor plat polisi dengan nomor rangka :MH31KP001CK010207, Nomor Mesin : 1KP011421 beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada saksi Tjhung Djit Djan. - 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 8; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 804/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 804/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik3026