- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian secara Verstek.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan yang pada tanggal 03 Desember 2005 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Marubun Resort Balimbingan dan telah dicatatkan dikantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan dalam Kutipan akta perkawinan No.1208-KW-05062012-0006 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 5 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan yang pada tanggal 03 Desember 2005 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Marubun Resort Balimbingan dan telah dicatatkan dikantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan dalam Kutipan akta perkawinan No.1208-KW-05062012-0006 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 5 Juni 2012 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan 1 (satu) salinan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatatkan dalam daftar yang khusus untuk itu.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 145/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik5415