- Menyatakan Terdakwa 1. Suwira dan Terdakwa 2. Suryo Wibowo Ginting tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih nopol BK 2277 TBK nomor mesin JM2 1E2265922 nomor rangka MH1JM2129KK290003 di rampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit tablet merk Lenovo warna hitam nomor IMEI8677020301314713
- 1 (satu) kotak handphone vivo Y20S warna putih dengan nomor IMEI 1 : 869745053001798 dan IMEI 2 : 869745053001780
- 1 (satu) buah tas wanita warna merah
- 1 (satu) buah tas wanita merk Hermes warna coklat
- 1 (satu) buah tas warna putih dan hitam bertuliskan Paris
- 1 (satu) buah tempat tidur bayi
- 1 (satu) buah seprai warna pink bermotif bunga
- 1 (satu) buah kain panjang warna coklat motif batik
- 1 (satu) buah buku kepemilikan kendaraan bermotor No. 00058972 nopol BK 2981 TBA nomor mesin 1PA-891025 nomor rangka MH31PA004FK890449 atas nama Elsa Pradana masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi korban Elsa Pradana;
- 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 435/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 435/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik6423