- Menyatakan Terdakwa : Muhammad Akbar Muslim Alias Abdi Bin Moh. Saleh.Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk HUAWEI warna Hitam tanpa batere dengan IMEI 1 : 866629021593438, IMEI 2 : 866629021893432.
- 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna hitam tanpa batere dengan IMEI 1 : 358302057306720 beserta simcard Telkomsel dengan No.Seri 621008302511914700;
- 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI NOTE 7 warna hitam dengan IMEI 1 : 863113047247165, IMEI 2 863113048837162 beserta simcard Telkomsel dengan No.Seri 621008103278143000;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J1 mini warna putih dengan IMEI 1 : 358310071478805, IMEI 2 : 358311071478803 beserta memory card ukuran 16GB.
- 1 (satu) KTP Provinsi Sulawesi Selatan atas nama M. AKBAR MUSLIM dengan NIK 7371060201780007;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 817/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 817/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pudji Sumaryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa M. Akbar Muslim alias Abdi bin Moh. Saleh. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 817/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 817/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 817/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik259188