- Menyatakan Terdakwa Sunario Sumitro alias Rio tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batang kayu dengan panjang 86 sentimeter;
- 1 (satu) buah parang gagang kayu dengan panjang 52 sentimeter;
- 1 (satu) buah keranjang pikul yang berisikan karung warna kuning;
- 1 (satu) buah alat cungkil kelapa;
- 1 (satu) buah sandal warna biru;
- 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna krem;
- 1 (satu) buah bra berwarna hijau;
- 1 (satu) buah celana pendek wanita bermotif bunga;
- 1 (satu) buah kaos berleher bundar dan berwarna hitam yang sudah robek bertuliskan ?sprint?;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 47 sentimeter;
- 1 (satu) buah sarung parang terbuat dari kayu berukuran 40 sentimeter;
- 1 (satu) buah baju berleher bundar dan berwarna putih dengan kombinasi warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor berjenama Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DG 124 KA
Putusan PN LABUHA Nomor 59/Pid.B/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galang Adhe Sukma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Santano Sinaga, Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid Syahrani Jusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : untuk dimusnahkan dan barang bukti berupa: untuk dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Lbh
Statistik372295