- Menyatakan TerdakwaRizal S Bin Sabang als Rizaltersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan dan Perkosaan?sebagaimana dalam dakwaanpertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10(sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos warna orange
- 1 (satu) celana jeans pendek warna hitam
- 1 (satu) tas salempang warna hitam
- 1 (satu) kalung warna emas
- 1 (satu) buah jam tangan merk chanel warna silver hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna hitam DD 2052 JD.
- Sebilah parang beserta sarungnya warna coklat panjang sekitar 38 cm
- 1 (satu) baju kaos warna putih bergaris datar warna merah
- 1 (satu) celana pendek warna hitam
- 1 (satu) celana dalam warna biru
- 1 (satu) helm warna hijau pink bermotif bunga
- 1 (satu) kutan warna hitam
- Rekaman Video CCTV dalam bentuk flashdisk/piringan
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1514/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1514/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Br Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmala Gita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa RIZAL S BIN SABANG Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban Sahria Umafagur Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5,000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1514/Pid.B/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1514/Pid.B/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1514/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik240195