- Menyatakan Terdakwa Denny J Hiskia Alias Denny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Denny J Hiskia Alias Denny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju kaos warna putih bertuliskan ?ISENG?;
- 1 (satu) baju kaos warna hijau terdapat tulisan ?LV?;
- 1 (satu) celana panjang warna warni;
- 1 (satu) celana dalam warna pink;
- 1 (satu) BH warna hitam;
- 1 (satu) baju lengan panjang bergaris hitam;
- 1 (satu) sweater tanpa lengan berwarna cokelat.
- 1 (satu) baju kaos warna putih kebiru-biruan bertuliskan ?DENNDEV EST 2021?;
- 1 (satu) sarung berwarna merah maron;
- 1 (satu) celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) sweater warna putih bertuliskan ?INSPIRO KEEP THE VITHON PROCESS?
Putusan PN POLEWALI Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Pol |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Sadiq Zulfianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban. Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Pol
Statistik5133