- Menyatakan Terdakwa I ST. Asiah Alias Asiah Binti Abd. Thalib dan Terdakwa II Reski, S.Pd. Alias Ekki Binti Harmadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kartu tanda penduduk dengan NIK: 7604036406710005 an. Basrawati;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan Nomor Rek. 0645-01-000695-52-6 an. Pemilik Rekening Siti Asiyah;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes dengan Nomor Rek. 5034-01-022921-53-9 an. Pemilik Rekening Riny Brayuli;
- 1 (satu) rangkap laporan transaksi berupa rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rek. 0645-01-000695-52-6 an. Pemilik Rek. Siti Asiyah;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Transaksi berupa Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rek. 5034-01-022921-53-9 an. Pemilik Rekening Riny Brayuli;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN POLEWALI Nomor 301/Pid.B/2021/PN Pol |
|
Nomor | 301/Pid.B/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Basrawati Alias Basra Binti Abd. Azis; Dikembalikan kepada Terdakwa I ST. Asiah Alias Asiah Binti Abd. Thalib; Dikembalikan kepada Saksi Rini Brayuli Alias Rini Binti Ibrahim; Tetap terlampir pada berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2021/PN Pol
Statistik11360