Putusan PTTUN MEDAN Nomor 279/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 279/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | M.ap., Budhi Hasrul, Brkamer Togatorop |
Panitera | Joko Supratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING; ---------------------- MENGADILI SENDIRI MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; ------------- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding; ---------------------- MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; ------------- Menghukum Tergugat/Terbanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 279/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 279/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 279/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik8028