- Menyatakan Anak EVAN SOMBO DATU Als. EVAN Bin YOBERLALAN, AGUSTINUS TIRANDA Als. KETOK Bin TUNGGA, GUSTIO GALINGGANG Als. TIO, MAYKIFLI SIMAN Als. KIPLI Bin YOHIS TANDI, RANGGA SAILE Als. RANGGA Bin MINGGU PARINDING, OGILVIE NABAL TIBAYAN Als. JUAN Bin YUSMAR TIBAYAN, ZETLIN SESA PALAKIAN Als. KOKO, RISNO TIRANDA BUYA Als. RISNO Bin PAULUS EDY, dan ILHAM Als. ILHAM Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak EVAN SOMBO DATU Als. EVAN Bin YOBERLALAN, AGUSTINUS TIRANDA Als. KETOK Bin TUNGGA, GUSTIO GALINGGANG Als. TIO, MAYKIFLI SIMAN Als. KIPLI Bin YOHIS TANDI, OGILVIE NABAL TIBAYAN Als. JUAN Bin YUSMAR TIBAYAN, ZETLIN SESA PALAKIAN Als. KOKO, RISNO TIRANDA BUYA Als. RISNO Bin PAULUS EDY, dan ILHAM Als. ILHAM Bin IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Maros;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak RANGGA SAILE Als. RANGGA Bin MINGGU PARINDING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Maros;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN Belopa Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Leonardus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Leonardus |
Panitera | Panitera Pengganti: Arrang Baturante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blp
Lainnya : 7/PID.SUS-Anak/2022/PT MKS
Statistik7841