- DALAM PENUNDAAN
- MENOLAK PENUNDAAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TERBANDING;
- Dalam Penundaan
- Menolak Penundaan yang diajukan oleh Penggugat Terbanding;
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 296/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 296/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saepudin |
Panitera | Andhi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR: 14/G/2019/PTUN-PDG., TANGGAL 9 OKTOBER 2019YANG DIMOHONKAN BANDING; --------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I ------------------------------ II. DALAM EKSEPSI - MENERIMA TENTANG EKSEPSI KEWENANGAN/KOMPETENSIPERADILAN TATA USAHA NEGARA; III. DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
----------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------- - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 14/G/2019/PTUN-PDG., tanggal 9 Oktober 2019yang dimohonkan banding; --------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I ------------------------------ II. Dalam Eksepsi - Menerima Tentang Eksepsi Kewenangan/kompetensiPeradilan Tata Usaha Negara; III. Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 296/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/TUN/2020
Banding : 296/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik11846