- ATIN RENATA SARI, beralamat di Kalibening Rt. 002 Rw.003, Ds. Kalibening, Kec. Kalibening, Kab.Banjarnegara, Jawa Tengah, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
- DEDY TRI KUSUMA NUGROHO, beralamat di Kalibening Rt.003 Rw. 002, Kel. Kalibening. Kec. Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, pekerjaan Wiraswasta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
- Bahwa setelah membaca dan meneliti Surat Gugatan Penggugat tanggal 25 Januari 2022 yang diterima dan didaftarkan melalui e-court di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara pada tanggal 26 Januari 2022 dalam register Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan guna memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka Hakim menilai formalitas gugatan apakah gugatan yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
- Bahwa Gugatan Penggugat Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr tersebut, pada pokoknya Penggugat prinsipal berdomisili hukum di Kabupaten Pekalongan dan menunjuk Kuasa yang berdomisili hukum di Kota Semarang;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakan ?Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat?.
- Bahwa para Tergugat masing-masing beralamat di Kelurahan/Desa Kalibening, Kec.Kalibening, Kab.Banjarnegara, Jawa Tengah atau dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, sedangkan domisili kuasa Penggugat bukan di wilayah hukum Tergugat, sehingga gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas;
- Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
- Bahwa oleh karena demikian maka gugatan Penggugat tidak akan diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut, maka perkara Penggugat tersebut haruslah dicoret dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Banjarnegara dan selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengembalikan sisa biaya perkara tersebut kepada Penggugat;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutarmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara Membaca: 1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr, tanggal 26 Januari 2022 tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr; 2. Gugatan sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr antara: NUR HIDAYAH, selaku Direktur Utama PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Kantor Pusat Operasinal (KPO), yang beralamat kantor di Jl. Ahmad Yani No.05A, Pekuncen, Wiradesa, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada NOR RONY HIDAYAT, S.H., dan DIENCE YUANITA EVI ROCHDIANA, S.H., para Pengacara / Konsultan Hukum pada NRH & ASSOCIATES, yang beralamat kantor di Jl. Mahesa Mukti I No. 303, Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan Menimbang: Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mencoret perkara No.3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Ditetapkan di Banjarnegara Pada tanggal 27 Januari 2022 Panitera Pengganti, Hakim, T t d T t d Sutarmo, S.H. Arief Wibowo, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Statistik405