- Menyatakan Terdakwa Muhamad Fitriawan Pratama Alias Iwan Bin Abdul Kholiq Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor Register N-01949637 KBM merk Daihatsu XENIA warna putih tahun 2016, Nopol : R-9335-ND, Nomor Rangka : MHKV5EA1JGK016153, Nomor Mesin : 1NRF207930 atasnama : UJI ROCHYATI, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tanggal, Alamat Kel. Kincang Rt. 002 Rw. 002 Kec. Rakit Kab. Banjarnegara.
- 1 (satu) unit Kbm merk Daihatsu XENIA warna putih tahun 2016, Nopol : R-9335-ND, Nomor Rangka : MHKV5EA1JGK016153, Nomor Mesin : 1NRF207930 berikut kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK dengan identitas Kbm merk Daihatsu XENIA warna putih tahun 2016, Nopol : R-9335-ND, Nomor Rangka : MHKV5EA1JGK016153, Nomor Mesin : 1NRF207930, atasnama UJI ROCHYATI, Alamat Kel. KincangRt. 002 Rw. 002 Kec. Rakit Kab. Banjarnegara.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dari Sdr. PARMONO ditandatagani oleh Sdr. IWAN tanggal 9 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertulis guna membayar ?DP 1 Unit Mobil DAIHATSU XENIA TH. 2016 Nopol : R 9335 ND? tertanggal 26 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tertulis guna membayar ?DP MOBIL ZENIA TAHAP II? tertanggal 28 Mei 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 127/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi FEBRIYANTO Bin SUBANDI. Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada Saksi BUNGKUS SETIYADI. Dikembalikan kepada saksi FEBRIYANTO Bin SUBANDI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik7214