- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH SEBIDANG TANAH SELUAS 1.372 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 2721, YANG TERLETAK DIJALAN BANDARA SENTANI KELURAHAN SENTANI KOTA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : RUMAH DINAS KA.BANDARA
- SEBALAH TIMUR : DAHULU TANAH ADAT SUKU ONDI ( SAAT INI DITEMPATI OLEH RAHEL KORANO )
- SEBELAH SELATAN : MES BANDARA
- SEBELAH BARAT : JALAN AIRPORT SENTANI.
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG DAHULU MENEMPATI LOKASI IN CASU DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT II SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG DAHULU MENEMPATI LOKASI IN CASU DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT III SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG DAHULU MENEMPATI LOKASI IN CASU DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT IV SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG DAHULU MENEMPATI LOKASI IN CASU DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT V SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG DAHULU MENEMPATI LOKASI IN CASU DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- BAHWA PERBUATAN TERGUGAT VI SEBAGAI AHLI WARIS DARI CORLIUS OHEE YANG SAMPAI SAAT INI MENEMPATI DAN MENGUASAI TANAH MILIK PENGGUGAT TANPA ALAS HAK DAN TIDAK MAU MENGOSONGKAN TANAH TERPERKARA YANG NYATA-NYATA TELAH DIMILIKI PENGGUGAT SECARA SAH ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT VII YANG TELAH MEMBERIKAN IJIN TINGGAL DIATAS TANAH MILIK PENGGUGAT DAN MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR KERUGIAN IMMATERIL SEBESAR RP.500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI DAN VII AGAR SEGERA MENGOSONGKAN TANAH TERPERKARA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN BEBAS DARI BEBAN APAPUN DAN SIAPAPUN JUGA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI DAN VII UNTUK MEMBAYAR DWANGSOOM SECARA TANGGUNG RENTENG APABILA LALAI MENJALANKAN PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN UANG PAKSA SEBESAR RP.500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI KEPADA PENGGUGAT, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP(INKRACHT VAN GEWIJSDE);
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI DAN VII UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang SAH sebidang tanah seluas 1.372 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2721, yang terletak dijalan Bandara Sentani Kelurahan sentani kota dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah dinas Ka.BANDARA
- Sebalah timur : dahulu Tanah Adat suku Ondi ( saat ini ditempati oleh Rahel korano )
- Sebelah selatan : Mes Bandara
- Sebelah barat : Jalan Airport sentani.
- Menyatakan perbuatan tergugat I sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang dahulu menempati lokasi in casu dan tidak mau mengosongkan tanah milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan tergugat II sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang dahulu menempati lokasi in casu dan tidak mau mengosongkan tanah milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan tergugat III sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang dahulu menempati lokasi in casu dan tidak mau mengosongkan tanah milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan tergugat IV sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang dahulu menempati lokasi in casu dan tidak mau mengosongkan tanah milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan tergugat V sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang dahulu menempati lokasi in casu dan tidak mau mengosongkan tanah milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Bahwa Perbuatan Tergugat VI sebagai ahli waris dari Corlius Ohee yang sampai saat ini menempati dan menguasai tanah milik Penggugat tanpa alas hak dan tidak mau mengosongkan tanah Terperkara yang nyata-nyata telah dimiliki penggugat secara SAH adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VII yang telah memberikan ijin tinggal diatas tanah milik Penggugat dan melakukan transaksi jual beli atas tanah milik penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII agar segera mengosongkan tanah terperkara tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun dan siapapun juga ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar Dwangsoom secara tanggung Renteng apabila lalai menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan uang paksa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap(inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 95/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 95/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 5 JULI 2021, NOMOR 120/PDT.G/2020/PN JAP, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI UNTUK SELURUHNYA. DALAM PROVISI - MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 5 Juli 2021, Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Jap, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk seluruhnya. DALAM PROVISI - Menyatakan tuntutan provisi dari Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Jap
Banding : 95/PDT/2021/PT JAP
Statistik13589