Putusan PN SENGETI Nomor 182/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I KUSMANILA Als LEK KUS Bin BURNAWAN (Alm), Terdakwa II M. HUSNI Bin SAIMIN dan Terdakwa III DWI ISYANTO Als TOGEL Bin PARNEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KUSMANILA Als LEK KUS Bin BURNAWAN (Alm), Terdakwa II M. HUSNI Bin SAIMIN dan Terdakwa III DWI ISYANTO Als TOGEL Bin PARNEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah tojok dengan panjang lebih kurang 1 meter;Dimusnahkan; 1 (satu) lembar NOTA tertanggal 22-6-2021 yang didalamnya bertuliskan Upah Manen sebesar Rp 1.646.100,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah); 1 (satu) lembar NOTA tertanggal 6-7-2021 yang didalamnya bertuliskan Upah Panen sebesar Rp 1.709.100,00 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu seratus rupiah); 1 (satu) lembar NOTA tertanggal 19-7-2021 yang didalamnya bertuliskan Upah Panen sebesar Rp 1.566.900,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); 1 (satu) lembar NOTA tertanggal 2-8-2021 yang didalamnya bertuliskan Upah Panen sebesar Rp. 1.218.600,00 (satu juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah); 1 (satu) lembar NOTA tertanggal 19-8-2021 yang didalamnya bertuliskan Upah Nyemprot sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Upah Panen sebesar Rp 1.431.900,00 (satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) dan jumlah seluruhnya Rp 2.631.900,- (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);Dikembalikan kepada Saksi M. Endang Tirtana Bin M. Soleh;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik13728