- Menyatakan Terdakwa I. IMAM KOMAINI SIDIK alias IMAM bin PONARI dan Terdakwa II. EFRIANTO SYAPUTRA alias EFRI bin SUDARTO (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 170/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Permata Sukma, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit mobil Kijang Minibus (Kijang super) warna biru, dibagian belakang terpasang plat nomor Polisi BH 1970 AL, nomor rangka MHF21KF4001155651, nomor mesin 5K9208885 dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Minibus Toyota Kijang Super, warna Biru, BH 1418 WJ, nomor rangka MHF21KF4001155651, nomor mesin 5K9208885, a.n SUDARTO., dikembalikan kepada Terdakwa Efrianto Syahputra alias Efri bin Sudarto (alm); - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Genio, warna hitam, tanpa plat Polisi, Nomor rangka MH1JM7114KK010640, nomor mesin JM71E-1010370, a.n di STNK EMI BUNAYA berikut STNK-nya, dikembalikan kepada Terdakwa Imam Komaini Sidik alias Imam bin Ponari; - 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit PTPN VI, dikembalikan kepada PTPN VI; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha, warna kuning, tanpa plat nomor Polisi, tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin, dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik6729