- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Wahyudi dan Terdakwa II. Indra Gunawan Simanungkalit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua dan Kumulatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu;
- 39 (tiga puluh sembilan) Amp narkotika jenis daun ganja kering;
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah;
- 2 (dua) buah plastik kosong tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih Nopol BK 2149 OAD;
Putusan PN KISARAN Nomor 1096/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1096/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1096/Pid.Sus/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1096/Pid.Sus/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1096/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik168