- Menyatakan Terdakwa I YUNI LESTARI Binti AGUS CAHYONO, Terdakwa II AHMAD SODIK Bin BAKRI dan Terdakwa III WAHYU BUDIARTO Bin MARJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUNI LESTARI Binti AGUS CAHYONO oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II AHMAD SODIK Bin BAKRI dan Terdakwa III WAHYU BUDIARTO Bin MARJONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap nota warna putih dan pink dari TK. AGUS Hp Jl. Brig SUDIARTO KALIWINGKO TELP 653171, tanggal 22 Juni 2021, jumlah Rp162.670.000,00 SUWANTONO KUTOHARJO;
- 1 (satu) rangkap nota warna putih dan pink dari TK. AGUS Hp Jl. Brig SUDIARTO KALIWINGKO TELP 653171, tanggal 22 Juni 2021, Data Barang Yg Dibawa Kabur, jumlah Rp101.295.000,00.;
- 1 (satu) bendel print screenshot percakapan Whatsapp antara AGUS HADI PRABOWO, SP dengan Kontak atas nama Kutoarjo Suwartono;
- 1 (satu) bendel print screenshot percakapan Whatsapp antara AGUS HADI PRABOWO, SP dengan Kontak atas nama TAUFIK LIA;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi /Colt Diesel Fe 74 S(4x2) M/T Nopol: B-9907-KDD Warna kuning kombinasi Nomor Mesin: 4D34TR32950 Nomor Rangka: MHMFE74P4HK086240;
- Stnk Mobil Mitsubishi /Colt Diesel Fe 74 S(4x2) M/T Nopol: B-9907-KDD Warna kuning kombinasi Nomor Mesin: 4D34TR32950 Nomor Rangka: MHMFE74P4HK086240 atas nama STNK IKA DENY YULIANA Alamat Cikiwul Rt. 05 Rw. 01 Cikiwul Bantar Gebang bekasi;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A37f, Imei 1 : 862646033138816, Imei 2 : 862646033138808 Nomor Kartu SIM card : 083866297364;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 Imei 1 : 353810823037846, Imei 2 : 353810823137844, Nomor Kartu SIM card : 085334158657;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru muda kombinasi hitam dengan Nomor IMEI 1: 868780052216114 dan Nomor IMEI 2: 868780052216106 dan nomor Hp 082327220327 dan 083843831967;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 122/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Supiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi SUTRIMO Bin MUHSON; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik8218