- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARABAI NOMOR 447/PDT.G/2021/PA.BRB TANGGAL 6 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (MUHAMMAD RIFQI BIN HAIRIL MUNAWARISNO) TERHADAP PENGGUGAT (EKA FITRIYA BINTI H. EFFENDI);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA UQAILAH AZZAHRA MUNAWARISNO, UMUR 9 TAHUN BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT HINGGA ANAK TERSEBUT MUMAYYIZ, DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT HARUS MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK YANG BERSANGKUTAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENGUASAI ANAK TERSEBUT SEBAGAIMANA PETITUM ANGKA 3 DIATAS, UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK BERNAMA UQAILAH AZZAHRA MUNAWARISNO SEBESAR RP600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) PER TAHUN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, YANG DIBAYAR MELALUI PENGGUGAT, TERHITUNG SEJAK DIJATUHKANNYA PUTUSAN INI SAMPAI ANAK YANG BERSANGKUTAN DEWASA DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI (UMUR 21 TAHUN);
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP490.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 447/Pdt.G/2021/PA.Brb tanggal 6 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Muhammad Rifqi bin Hairil Munawarisno) terhadap Penggugat (Eka Fitriya binti H. Effendi);
- Menetapkan anak bernama Uqailah Azzahra Munawarisno, umur 9 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat hingga anak tersebut mumayyiz, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat / Pembanding atau siapapun juga yang menguasai anak tersebut sebagaimana petitum angka 3 diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat / Terbanding ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama Uqailah Azzahra Munawarisno sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang dibayar melalui Penggugat, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini sampai anak yang bersangkutan dewasa dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Saifuddin Khalil, I.brh. Ayep Saeful Miftah |
Panitera | Lisna Hilalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik7026