- Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas ,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ?Memasukkan hewan dari Negara Thailand ke Negara Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengeluarkan hewan dari satu tempat di Indonesia ke Negara lain?, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas dengan pidana Penjara selama : 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE ,
- 1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE,
- 10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
- 99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
- 4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
- 152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
- 6 (enam) Ekor Merkat,
- 9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
- 11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
- 10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
- 7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
- 1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
- 2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
- 12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
- 3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa 4 kg,
- 1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
- 1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam 3 kg,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung 3 kg,
- 1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Putusan PN DUMAI Nomor 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum |
|
Nomor | 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Diki Diserahkan kepada kantor BKSDA untuk dirawat atau dikembalikan ke habitas asalnya. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.B/LH/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 314/Pid.B/LH/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Statistik827