- Menyatakan Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia?, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas dengan pidana Penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama,
- 10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
- 99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
- 4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
- 152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
- 6 (enam) Ekor Merkat,
- 9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
- 11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
- 10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
- 7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
- 1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
- 2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
- 12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
- 3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa 4 kg,
- 1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
- 1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam 3 kg,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
- 1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung 3 kg,
- 1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Putusan PN DUMAI Nomor 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum |
|
Nomor | 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Jainuri Bin Mandan Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Samsudin Alias Sudin; 6. Menetapkan Terdakwa untuk mbayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.B/LH/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 313/Pid.B/LH/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Statistik7515