Putusan PN DUMAI Nomor 356/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 356/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Ayu Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Alex Sander alias Alex Anak dari D. Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan?, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Sander alias Alex Anak dari D. Sitorus tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai Baju Daster bertuliskan woman warna hitam; - 1 (satu) helai Celana Dalam merk GV warna merah; - 1 (satu) buah Tali Pinggang merk Danmasi warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk Realme type 5I dengan No. Imei 1: 866515045561370 dan Imei 2: 866515045561362 warna biru; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type F1 dengan No. Imei 1: 866066047262633 dan Imei 2: 866066047262641 warna gold; - Uang Tunai sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi Niken; - 1 (satu) helai Baju Kaos berkerah bercorak coklat putih; - 1 (satu) helai Baju Kaos bertuliskan orange warna hijau; - 1 (satu) helai Celana Pendek Jeans merk fiway warna biru donker; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 356/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik16299