- Menyatakan Terdakwa AJIDUL PUTRA MATREAL Alias PUTRA Bin SELAMET ,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan?. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJIDUL PUTRA MATREAL Alias PUTRA Bin SELAMET, tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 warna silver dengan No. Imei 1 : 861993053897850 , No. Imei 2 : 861993053897843 , dengan No. Handphone : 081267175509 yang dibungkus dengan silicon warna merah;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Vivo Y20;
- 1 (satu) buah Kabel warna merah sepanjang kurang lebih 100 (seratus) cm;
- 1 (satu) buah utas Tali Rafia warna hitam sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- 1 (satu) helai Sarung Bantal Guling berwarna ungu;
- 1 (satu) helai Baju Jaket Kain (Sweter) warna abu-abu dengan lengan warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) buah Topi warna hitam merk Deus;
- 1 (satu) buah Tas Sandang kecil warna hitam merk Vans;
- 1 (satu) bilah Pisau Lipat warna putih stenlis;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam les hijau yang pada bagian depannya bernomor polisi BM 4346 HN sedangkan pada bagian belakang tidak dipasang plat nomornya;
Putusan PN DUMAI Nomor 366/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 366/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi SILKA SOPIANA Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa AJIDUL PUTRA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 366/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik15780