- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190628.258/OPR/BKRD tanggal 28 Juni 2019;
- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190728.316/OPR/BKRD tanggal 28 Juli 2019 dan;
- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190828.369/OPR/BKRD tanggal 28 Agustus 2019, yang dibuat oleh Tergugat;
- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190628.258/OPR/BKRD tanggal 28 Juni 2019;
- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190728.316/OPR/BKRD tanggal 28 Juli 2019 dan;
- Surat Perintah Kerja Ref No: 20190828.369/OPR/BKRD tanggal 28 Agustus 2019
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, karena tidak melakukan pembayaran atas:
- Invoice 010/I/ENA-BKR/VIII/19, tanggal 15 Agustus 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190628. 258/OPR/BKRD;
- Invoice 013/I/ENA-BKR/IX/19, tanggal 9 September 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190728. 316/OPR/BKRD
- Invoice 015/I/ENA-BKR/X/19, tanggal 1 Oktober 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190828. 369/OPR/BKRD;
- Invoice 010/I/ENA-BKR/VIII/19, tanggal 15 Agustus 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190628. 258/OPR/BKRD;
- Invoice 013/I/ENA-BKR/IX/19, tanggal 9 September 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190728. 316/OPR/BKRD
- Invoice 015/I/ENA-BKR/X/19, tanggal 1 Oktober 2019, yang diajukan atas Surat Perintah Kerja No. 20190828. 369/OPR/BKRD
Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Dum |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : 1. Menolak Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: 3. Menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan hukum yang sah dengan segala akibat hukumnya terhadap: 5. Menghukum Tergugat untuk membayar: dengan jumlah keseluruhan sebesar : Rp.582.120.000.- (lima ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % pertahun di hitung sejak diajukannya gugatan ini hingga dilaksanakannya seluruh isi putusan kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat dari pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Dum
Statistik849