- Menyatakan Terdakwa Juliadi als Jul Bin Zainal Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senapan angin laras panjang,
- 18 (delapan belas) butir amunisi senapan angin laras panjang,
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Abu-abu Hitam,
- 1 (satu)helai celana panjang warna Abu-abu,
- 1 (satu)helai baju kaos warna Hitam,
- 1 (satu) helai celana panjang warna Coklat,
- 1 (satu) helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merk Black 7-oneR" warna Hitam Biru Putih,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZR Noka: MID4NS2144K000821dan Nosin : 4WH-667744,
- Uang sebesar Rp. 359.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah),
- I (satu) kotak HP Realme 7i warna Biru dengan No. Imei J 862735043406352 dan No. Imei 2 : 862735043406345,
- I (satu) unit HP Realme 7i warna Biru dengan No. Imei I : 862735043406352 dan No. Imei 2 : 862735043406345,
- I (satu) unit senapan angin River warna Hitam
Putusan PN DUMAI Nomor 367/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 367/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada yang berhak Kasmawati DikembaIikan kepada yang berbak Dody 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 367/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik428