- Menyatakan I RIAN DANU HADI SUKIRWAN ALS DANU ALS NANO BIN DEDEK WAWAN bersama terdakwa II AFRIZAL ARIES SUWITO ALS ARIS BIN ALM MARSUMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dau) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Set Komputer Merk MSI warna Hitam (Monitor , CPU, Mouse , Keyboard);
- 1 (satu) buah Mas Batangan Antam berat 3 Gr;
- 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Casio G Shock warna Hitam;
- 1 (satu) buah Kompor Gas ;
- 1 (satu) unit Speker Aktif Merk JBL Warna Hijau;
- 4 (empat) Setel Baju Wearpak Merk Pertamina Warna Biru;
- 1 (satu) buah Tas Sandang Merk Torch Warna Hitam;
- 1 (satu) pasang Sepatu Kats merk Diadora warna Biru;
- 1 (satu) buah Dispenser Merk Miyako Warna Putih;
- 1 (satu) buah Topi Merk Under Armor Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Tali Pinggang Merk Volcom Warna Coklat;
- 1 (satu) buah Jaked Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Knalpot Motor warna Stanlist;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda dua Merk Suzuki Smash BM 3821 TO warna Putih;
Putusan PN DUMAI Nomor 361/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 361/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Hervan Dion Als Dion Bin Surya; Dikembalikan kepada terdakwa II AFRIZAL ARIES SUWITO ALS ARIS BIN ALM MARSUMA; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 361/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik3225