- Menyatakan Terdakwa I. Boby Ertanto Bin Muh. Titik Sumarlin dan Terdakwa II. Haryadi bin Kismo Diharjo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang berupa 2 (dua) unit PS3 Stim CFW 250 GB dengan harga Rp.3.500.000,-;
- 1 (satu) unit PS3 Stim CFW 320 GB dengan harga Rp.1.850.000,- dan 2 (dua) unit PS3 Stim SFW 160 GB dengan harga Rp.3.200.000,- dan 5 (lima) stik PS 3 OP dengan harga Rp.400.000,- dari Centro Game tanggal 7 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang berupa 1 (satu) unit PS3 Stim CFW 250 GB dengan harga Rp.1.800.000,- dari Centro Game tanggal 3 April 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian barang berupa 1 (satu) unit televisi LED merk IKEDO 32 Inch dengan harga Rp.1.800.000,- dari toko EGGY Elektronik tanggal 3 April 2019;
- 2 (dua) buah dos PS3 Stim CFW 250 GB;
- 1 (satu) buah dos PS3 Stim CFW 320 GB;
- 2 (dua) buah dos PS3 Stim CFW 160 GB;
- 1 (satu) buah dosbok handphone merk ASUS type Zenfone 2 Laser warna putih hitam dengan nomor IMEI 1: 359443067383140, IMEI 2: 359443067383157;
- 1 (satu) buah dosbok handphone merk Redmi 3X warna krem dengan nomor IMEI 1: 861426032296662, IMEI 2: 861426032296670;
- 5 (lima) buah dos Televisi merk IKEDO ukuran 32 inch;
- 1 (satu) buah dos Televisi merk IKEDO ukuran 42 inch;
- 1 (satu) buah gembok merk HPP warna silver berukuran 50 mm;
- 1 (satu) buah handphone merk ?ASUS ZENFONE 2 LASER? warna putih dengan nomor imei :35944306738314, nomor imei 2 : 359443067383157; dikembalikan kepada saksi Yuda Wastu Feriawan , S.E.;
- 1 (satu) keping DVD yang berisi file video rekaman CCTV pada tanggal 24 Juli 2021 jam 03.08 WIB yang diambil dari rumah Sdr. Yudha Wastu Feriawan, S.E.;
- 1 (satu) buah linggis warna biru dengan panjang 45 CM yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah obeng merk ?LAKONIPRO? dengan gagang berwarna kuning dan hitam panjang 30 CM;
Putusan PN KLATEN Nomor 247/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 247/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Katno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 247/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik5514