- Menyatakan TerdakwaISiswadi alias Adi Bin Sugitodan TerdakwaIIJoko Sagala Anak Dari Juspiker Sagala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISiswadi alias Adi Bin Sugito tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan untuk terdakwa II Joko Sagala Anak Dari Juspiker Sagala dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Joko Sagala Anak Dari Juspiker Sagala dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa II Joko Sagala Anak Dari Juspiker Sagala tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terdakwa I Siswadi alias Adi Bin Sugitountuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8135 RF warna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE74P5EK129012, Nomor Mesin:4D34T?K68473, An. Rahmat Syaparudin;
- 2 (dua) buah kunci kontak Mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8135 RF warna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE74P5EK129012, Nomor Mesin : 4D34T ? K68473;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9485 EJ warna kuning dengan Nomor Rangka MHMFE74P5EK129012, Nomor mesin: 4D34T ? K68473;
Putusan PN DUMAI Nomor 341/Pid.B/2021/PN Dum |
|
Nomor | 341/Pid.B/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Sukarman Bin (Alm) H. Andi Momang; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.B/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 341/Pid.B/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2021/PN Dum
Statistik5116