- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer Penuntut Umum yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendro Sawolo Bin Heri Sugihartoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening narkotika jensi sabu.
- 1 (satu) lembar plastik bening berisikan sisa serbuk kristal puith narkotika jenis sabu.
- Nomor 1 dan 2 dengan berat 0,717 gram
- 5 (lima) butir kapsul warna kuning hijau berisikan serbuk warna merah muda narkotika jenis pil ekstasi, dengan berat 1,495 gram..
- 2 (dua) bal plastik klip transparan.
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
- 1 (satu) potong celana pendek merk SPORT WEAR
Putusan PN LAHAT Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: keseluruhannya dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik187