- Menyatakan Terdakwa Didik Harmoko Bin Sumaidi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Didik Harmoko Bin Sumaidi oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Didik Harmoko Bin Sumaidi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didik Harmoko Bin Sumaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Buah celana pendek warna biru;
- 5 Bungkus plastik klip transparan masing ? masing berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan yang di isolasi dengan berat bersih 1,35190 gram;
- 1 unit Handphone Redmi Nomor 0895620010410 dan 085641297707 dan WA 087709350999
- 1 tube urine
Putusan PN SEMARANG Nomor 721/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Sarwedi, Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 721/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik189