- Menyatakan Terdakwa 1 Ade Apriansyah bin Amrullah dan terdakwa 2 Deki Andi bin Nawawi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI APV ARENA warna hitam plat nomor BG 1050 A dengan nomor rangka : MHYGDM42VDJ-375560 dan nomor mesin : G15AID-279367 ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Merk SUZUKI APV ARENA warna hitam dengan plat nomor : BG 1050 A dengan nomor rangka : MHYGDM42VDJ-375560 dan nomor mesin : G15AID-279367 ;
- 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA jenis PICK UP warna putih tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MHYESL415EJ-329051 dengan nomor mesin : G15AID967372 yang terdapat stiker bertuliskan Naura dan Naila pada kaca depan ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil SUZUKI CARRY FUTURA jenis PICK UP warna putih dengan nomor polisi : BG 8812 W dengan nomor rangka MHYESL415EJ-329051 dengan nomor mesin : G15AID967372 ;
- 1 (satu) buah kunci mobil SUZUKI CARRY FUTURA jenis PICK UP beserta dompet gantungan kunci mobil warna hitam. Dikembalikan kepada saksi Juliandi bin Adham;
- 1 (satu) buah socket penyambung kelistrikan mobil warna putih ; dimusnahkan.
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 362/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 362/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Chozin Abu Sait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik3615