- Menyatakan Terdakwa LUKIARTA Bin Alm LUKMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 6 (enam) Bungkus kertas kado masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto 11,87 (satu satu koma delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 1 (satu) Bungkus kertas kado berisi daun-daun kering dengan berat netto 27,45 (dua tujuh koma empat lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 1 (satu) lintingan kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Promild;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik206