- MenyatakanTerdakwa Ega Bayu Pratama bin Rahmadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- MenyatakanTerdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Kesatu Penuntut Umum dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 0,088 gram.
- Biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,727 gram.
- 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbu kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,009 gram
- 1 (satu) buah kertas Koran dengan ukuran besar.
- 1 (satu) buah kertas Koran dengan ukuran kecil.
- 1 (satu) kotak rokok merk Surya.
- 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih.
- 1 (satu) Smartphone merk OPPO A9 warna biru.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk SMOK warna hitam.
- 1 (satu) bungkus pertas papier.
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 368/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik6017