- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH ATAU MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 177/PID.SUS/2021/PN SKH, TANGGAL 9 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH GULUNGAN ISOLASI PLASTIK WARNA BIRU KEMUDIAN GULUNGAN KERTAS WARNA PUTIH DAN DIDALAM GULUNGAN KERTAS PUTIH TERDAPAT 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP TEMBUS PANDANG YANG BERISI NARKOTIKA GOL.I BUKAN TANAMAN JENIS SABU-SABU.
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK INFINIX WARNA HITAM
- SEPERANGKAT ALAT HISAP NARKOTIKA GOL.I BUKAN TANAMAN JENIS SABU.
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Skh, tanggal 9 Desember 2021 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Raja Raditia Tri Mahardika Alias Raja Bin Udhiman Ismail tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gulungan isolasi plastik warna biru kemudian gulungan kertas warna putih dan didalam gulungan kertas putih terdapat 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Infinix warna hitam
- Seperangkat alat hisap Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.
Putusan PT SEMARANG Nomor 684/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 684/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Bernadus William Charles Ndaumanu, Brdjumadi |
Panitera | Nining Rochati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR ONGKOS PERKARA, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 684/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 684/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik8219