- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan Putusan ini dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek).
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah jual beli rumah dan tanah di Jl. Bukit Kelapa Hijau IX Mutiara Jaya I BV-27 RT 007 RW 012 Kelurahan Meteseh kecamatan Tembalang Kota Semarang yang dibuat antara penggugat (Zumaroh) dengan tergugat (Samuel Widodo Dwi Raharjo) dibawah tangan pada tanggal 14 Februari 2011, yang telah diangsur lunas oleh penggugat kepada turut tergugat pada tanggal 5 April 2017 dengan nomor debitur 00013-01-02-082790-4
- Menyatakan bahwa tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji karena tidak meninjaklanjuti atas jual beli rumah dan tanah di Jl. Bukit Kelapa Hijau IX Mutiara Jaya I BV-27 RT 007 RW 012 Kelurahan Meteseh kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan nomor debitur 00013-01-02-082790-4 di hadapan Notaris / PPAT di Semarang.
- Menghukum kepada Turut Tergugat (PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO CABANG SEMARANG) untuk menyerahkan sertifikat atas tanah dan rumah di Jl. Bukit Kelapa Hijau IX Mutiara Jaya I BV-27 RT 007 RW 012 Kelurahan Meteseh kecamatan Tembalang Kota Semarang kepada penggugat untuk selanjutnya dibalik nama atas nama Penggugat melalui kantor notaris /PPAT di semarang atau kantor Pertanahan Kota Semarang.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp 1.509.000.-( Satu juta Limaratus Sembilan ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 388/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaa.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Djatmi Rahina Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik8310