- Menyatakan Terdakwa AGUS SENTOSO Bin NGATEMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SENTOSO Bin NGATEMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Toyota Fortuner warna hitam Nopol H 444 LDO, Noka MHFAB8GS0M0477201, Nosin 2GD0956347 an ALDO BRILIANTA almt Jl.Kelapa sawit IV A/511 Rt.3 Rw.7 Pedurungan Kota.Semarang beserta kunci mobil;
- 1 (satu) lembar STNK KBM Toyota Fortuner warna hitam Nopol H 444 LDO, Noka MHFAB8GS0M0477201, Nosin 2GD0956347 an ALDO BRILIANTA almt Jl.Kelapa sawit IV A/511 Rt.3 Rw.7 Pedurungan Kota.Semarang;
- 1 (satu) buah Plat Nomor mobil H 444 LDO;
- 1 ( satu ) buah Handphone IPHONE 12 Promax warna biru;
- 1 ( satu ) Handphone IPHONE 11 warna hitam;
- 1 (satu) buah linggis warna kuning;
- 1 ( satu ) buah sarung guling;
- 1 ( satu ) unit Handphone IPHONE 7 warna hitam;
- 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Satria warna hitam Nopol K 4634 NQ;
- 1 ( satu ) lembar nota kwitansi pembayaran sewa AVE HOME STAY Jalan Palebon Raya Kec Pedurungan Kota Semarang;
Putusan PN SEMARANG Nomor 679/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 679/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sutiyono, Hakim Anggota Suprayogi |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 679/Pid.B/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 679/Pid.B/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik5026