- MENYATAKAN TERDAKWA FAUZI ALIAS ALEX BIN M. YUNUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I,SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUSAN PLASTIK BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU ADALAH + 0,24 (NOL KOMA DUA PULUH EMPAT) GRAM.
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA HITAM.
- Menyatakan Terdakwa Fauzi Alias Alex Bin M. Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I,sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu adalah + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 4/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Brramli Rizal |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 14 DESEMBER 2021 NOMOR 392/PID.SUS/2021/PN BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA JUNAIDI ALIAS MASTENG BIN ANWAR. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 14 Desember 2021 nomor 392/Pid.Sus/2021/PN Bna, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; dipergunakan dalam berkas perkara Junaidi Alias Masteng Bin Anwar. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik2823