- Menyatakan Terdakwa MOHD Rizal, S.H BIN M. RIFAI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama melakukan percobaan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHD Rizal, S.H BIN M. RIFAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Ponsel merk Xiaomi tipe Redmi 5A warna silver dengan Imei 1: 868374039581970 Imei 2: 868374039581988;
- 1 (satu) unit Ponsel merk Vivo tipe 1901 warna hitam biru dengan Imei 1: 867175048138392 Imei 2 : 867175048138384 beserta Kartu Seluler Telkomsel dengan nomor seri 621008653221069404;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albiferri, Hbr Hakim Anggota Syaiful Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DIDIK SANTOSO PUTRO, S.IP 3.Uang Tunai Senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS WIBOWO 4.1 (satu) unit Ponsel merk Samsung tipe S6 beserta Kartu Seluler Kartu Halo dengan nomor 0015000007922394; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Statistik10944