- Menyatakan Terdakwa Bernard Nabu Als. Bernard tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Bernard Nabu Als. Bernard tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang dengan gagang warna Hijau dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm (tujuh puluh centimeter),
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna Biru bertuliskan Superdry,
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam les Putih bertuliskan CHELSEA,
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Hijau,
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna Hitam,
- 1 (satu) helai celana pendek wanita warna Putih dan Pink,
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna Putih,
- 1 (satu) helai BH warna Pink,
- 1 (satu) unit telephone genggam merk Samsung SM-A107F/DS warna Hitam,
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 329/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 329/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Wicaksono, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik9031