- Menyatakan Terdakwa Reyhan Janitra Als Rehan Bin Nursuryanto (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, dengan rincian sebagai berikut:
- Paket 1 dengan jumlah berat kotor 0,42 gr, berat plastik 0,34 gr, berat bersih 0,08 gr;
- Paket 2 dengan jumlah berat kotor 1,02 gr, berat plastik 0,34 gr, berat bersih 0,68 gr;
- Paket 3 dengan jumlah berat kotor 0,46 gr, berat plastik 0,31 gr, berat bersih 0,15 gr;
- Paket 4 dengan jumlah berat kotor 0,47 gr, berat plastik 0,30 gr, berat bersih 0,17 gr;
- Paket 5 dengan jumlah berat kotor 0,72 gr, berat plastik 0,33 gr, berat bersih 0,39 gr.
- 1 (satu) ikat plastik bening;
- 2 (dua) buah kotak rokok sampoerna ultramild warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih yang bertuliskan SAMPOERNA;
- 1 (satu) lembar plastik bening;
- 1 (satu) buah sepatu sebelah kiri merk GUCCI ITALY warna biru-cream;
- 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong;
- 2 (dua) buah mancis rakitan;
- 1 (satu) buah pipa kaca merk FANBO;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 375/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlianto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5 (lima) paket tersebut dibawa dan terima oleh Labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sisa barang bukti tersebut, 5 (lima) bungkus plastik klip bening dengan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,47 gram dikembalikan dari Labfor untuk pembuktian perkara dengan berat 1,34 gr (satu koma tiga empat) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik5123