- Menyatakan Terdakwa I RYAN RANDIPATYY dan Terdakwa II SUTIKNO alias KEBO alias TALON alias AMBON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ?masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (buah) gembok;
- 1 (satu) unit Server/CPU;
- 1 (satu) unit Komputer jenis all in one merk LENOVO;
- 1 (satu) unit adaptor merk LENOVO;
- 1 (satu) unit adaptor merk HP;
- 1 (satu) lembar Daftar Barang yang hilang tanggal 26 Mei 2021;
- 1 (satu) bendel Fotocopy bukti pembelian 1 unit computer server;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Buku Induk Inventaris SMPN 1 Kare;
- 1 (satu) bendel Fotocopy tanda terima peralatan komputer penunjang UNBK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMP TA. 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy Berita acara serah terima barang pengadaan peralatan media penunjang pembelajaran kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMP TA. 2019 Nomor : 027/1133.2/402.107/2019;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA, warna silver metalik, tahun 2018, Nopol : B-2911-UKJ, Noka : MHKS6GJ6JJJ054094, Nosin : 3NRH318136 beserta kunci kontak dan STNK a.n. FITRI WULANDARI;
- 1 (satu) kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua;
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk ASUS warna hitam dalam keadaan rusak
- 2 (dua) lembar laporan transaksi bank BRI No. Rek. 635001006628536 a.n. YONA SUYANI yang beralamat Tawangrejo Rt.51 Rw.14 Ds. Tawangrejo Kec. Gemarang Kab. Madiun tertanggal 27 September 2021 periode 1 Mei 2021 s.d. 31 Mei 2021;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 135/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Subroto, M.Pd; dikembalikan kepada Saksi Dwi Krisnapati; Dirampas dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik5018