- Menyatakan TerdakwaSUHARTO ALS. HARTO BIN MARWANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSUHARTO ALS. HARTO BIN MARWANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor IMEI: 1359025094214560 dan IMEI: 2359025094214565 dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna hitam IMEI 1: 863298047670290/01 dan IMEI 2: 863298047670308/01 dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar kuitansi Nomor 6 telah diterima dari Pardamean uang sejumlah Rp5.000.000,00 untuk pembayaran DP kaveling yang terletak di kampung berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara dengan ukuran 15 m x 20 m Tanjung Uban tanggal 25-01-2021 yang ditempelkan materai 6000 dan ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar surat yang dibuat dan ditandatangani di Tanjung Uban pada tanggal 02 Mei 2021 oleh Saudara Suharto bertempelkan materai 10.000 yang berisikan tentang menggantikan tiga bidang tanah dengan ukuran 15 x 20 m kepada Saudara Luqman Nurhakim, Saudara Riono dan Saudara Pardamean selambat lambatnya satu bulan terhi-tung dari tanggal 02 Mei 2021 s/d 02 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Retno Indirastuti uang sejumlah Rp3.000.000,00 untuk pem-bayaran DP kaveling dengan ukuran 15 x 20 M yang terletak di Kampung Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban 02-03-2021 yang ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor 1 telah diterima dari Retno Indirastuti uang sejumlah Rp1.000.000,00 untuk pem-bayaran cicilan kap ukuran 15 M x 20 M yang terletak di kampung berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban 02-04-2021 yang ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suharto dengan nomor NIK: 2101071403670002;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Apong uang sejumlah Rp48.800.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP pembelian tanah di daerah kampung berdikari dengan ukuran 30 x 40 M, Tanjung Uban 03-08-2018 yang ditandatangani atas nama Suharto bertempelkan materai 6000;
- 1 (satu) rangkap fotokopi surat tanah atas nama Suharto dengan nomor 185/TUS/1990 yang dikeluarkan oleh Lurah Tanjung Uban Selatan pada tanggal 28 November 1990;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Saudara Luqman uang sejumlah Rp5.000.000,00 untuk pembayaran angsuran kaveling di jln. Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara dengan ukuran 15 M x 20 M, Tanjung Uban tanggal 20-03-2021 ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Riono uang sejumlah Rp1.500.000,00 untuk pembayaran DP tanah ukuran 15 x 20 M terletak di Kampung Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban tanggal 03-01-2021 ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor 1 telah diterima dari Riono uang sejumlah Rp500.000,00 untuk pembayaran cicilan kaveling di daerah kmp. Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara ukuran 15 x 20 M, Tanjung Uban tang-gal 06-feb-2021 ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Riono uang sejumlah Rp1.500.000,00 untuk pembayaran DP tanah Jln. Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, tanggal 14-01-2021 ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari Saudara Hodijah uang sejumlah Rp3.000.000,00 untuk pem-bayaran DP tanah dengan ukuran 15 M x 20 M terletak di kampung berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban 05-01-2021 yang ditandatangani atas nama Hodijah;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor ? telah diterima dari dua juta rupiah Feb, Mar uang sejumlah Rp2.000.000,00 untuk pembayaran cicilan kaveling bulan Feb, Maret 2021 di Kmp. Sukadamai Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban 13 Maret 2021 yang ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar surat yang dibuat dan ditandatangani di Tanjung Uban pada tanggal 25 April 2021 oleh Saudara Suharto bertempelkan materai 10.000 yang berisikan tentang mengembalikan uang kepada Saudara Sutek, Saudara Azis, dan Saudara Retno Indirastuti selambat-lambatnya tanggal 26 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar kuitansi ? telah diterima dari ? uang sejumlah Rp3.000.000,00 untuk pembayaran DP tanah dengan ukuran 15 M X 20 M terletak di Kmp. Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur kec. Bintan Utara, Tanjung Uban 07-02-2021 yang ditandatangani atas nama Suharto;
- 1 (satu) lembar kuitansi nomor 2 telah diterima dari Azis uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 untuk pembayaran cicilan kap. ukuran 15 m x 20 m yang terletak Kp Berdikari Kel. Tanjung Uban Timur Kec. Bintan Utara Tanjung Uban 01-04-2021 yang ditandatangani atas nama Suharto;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 324/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 324/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik8115