- Menyatakan Terdakwa I. Ari Saputra Bin Abdul Kadir, dan Terdakwa II. Ananta Fajar Dewanta Bin Ruslan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama orang perorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ari Saputra Bin Abdul Kadir, dan Terdakwa II. Ananta Fajar Dewanta Bin Ruslan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Avanza Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 1164 YJ Beserta 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru beserta 1 (satu) buah Simcard Operator Telkomsel dengan Nomor Handphone 081371688734.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Silver beserta 1 (satu) buah Simcard Operator Telkomsel dengan Nomor Handphone 085264003364
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 333/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi RAY MANDO TONDANG. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik6912