Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Zulkarnaen Als Zul Bin Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,(satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 ( dua ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening; - 1 ( satu ) buah Tas warnah hitam; - 1 ( satu ) buah Dompet warnah merah Jambu; - 1 ( satu ) Bundel Plastik bening; - 1 ( satu ) Unit Timbangan Digital warnah Hitam; - 1 ( satu ) buah Mancis Api Gas warnah Biru; - 1 ( satu ) buah Kotak Gunting warnah hitam; - 1 ( satu ) Buah Gunting Stanles; - 1 ( satu ) Buah sendok untuk Sabu yang terbuat dari Kertas Rokok; - 1 ( satu ) Unit Handphone dengan merk XIAOMI POCO warnah Hitam beserta kartu didalmnya. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik5113